Uang
emas dan perak telah dikenal jauh lebih tua dari kedatangan Islam di jazirah
Arab. Kebanyakan ahli ekonomi meyakini bahwa uang muncul setelah ada kebutuhan
pada manusia untuk menjadikan suatu benda sebagai alat tukar. Sedangkan masa
sebelum muncul uang, manusia cenderung berperilaku barter atau tukar menukar
barang.
1.
Masa Ekonomi Pemenuhan Kebutuhan Diri Secara Individual ( Marhalah Iqthishody al-Iktifa’iy
al-Dzati lil Fardi).
Pada
masa ini manusia belum membutuhkan uang karena kebutuhannya terpenuhi dengan
mudah dari alam, tanpa ada halangan apapun. Pemenuhan kebutuhan manusia saat
itu bersifat individual (sendiri-sendiri), tidak saling tergantung satu sama
lain.
2.
Masa Ekonomi Pemenuhan Kebutuhan Diri secara Kelompok ( Marhalah Iqtishody al-Iktifa’iy
al-Dzati lil Jama’ah).
Pada
masa ini, manusia semakin berkembang dan semakin banyak jumlahnya, dengan
kebutuhan ekonomi yang juga semakin berkembang. Saat itu manusia mulai
membutuhkan keberadaan orang lain dalam memenuhi kebutuhannya., baik karena
tidak mampu memenuhi kebutuhan tersebut sendiri, maupun karena enggan dalam
menghasilkan barang atau benda yang dibutuhkan. Maka terbentuklah
kelompok-kelompok masyarakat yang mengikat diri satu sama lain secara khusus
dalam suatu usaha ekonomi. Sehingga terciptalah kelompok masyarakat petani,
pengusaha pakaian/tekstil, pengusaha peternakan dan lain-lain.
3.
Masa Ekonomi Barter ( Marhalah
Iqtishody al-Mubadalah Aw Al-Muqoyadloh).
Setelah
terbentuk kelompok masyarakat dengan ciri hasil produksi yang berbeda satu sama
lain seperti tersebut di atas, maka masing-masing kelompok tersebut saling
membutuhkan. Dalam memenuhi kebutuhan tersebut, mereka menempuh cara menukar
(barter) hasil produksi usaha mereja. Sejauh ini fungsi uang belum muncul.
4.Masa
Ekonomi Uang Komoditas (
Marhalah Iqthisody al-Nuqud Al-Sil’iyyah).
Ketika
sistem barter mulai dirasa menyulitkan, maka mulailah timbul kebutuhan akan
uang. Sistem barter dirasa menyulitkan karena sistem ini mengandung beberapa
kelemahan, yaitu :
1.
Diharuskannya double of
coincidence of wants atau kehendak ganda yang selaras.
2.
Sukarnya melakukan penentuan harga.
3.
Membatasi pilihan pembeli.
4.
Menyulitkan pembayaran tertunda, karena akan timbul masalah untuk menentukan
jenis barang yang akan digunakan dalam pembayaran dan harus dibuatnya
perjanjian mengenai mutu barang yang digunakan sebagai pembayaran.
No comments:
Post a Comment